A. Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum di Amandemen Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 sebelum Diamandemen tertuang dalam penjelesan UUD 1945 yang membahas 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia (baca: Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Indonesia), yaitu :
Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
Sistem Konstitusinal.
Kekuasaan tertinggi di tangan MPR.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan 7 kunci pokok diatas, Indonesia pada masa dahulu menganut sistem pemerintahan Presidensial (akan dibahas selanjutnya) menurut UUD 1945. Sistem pemerintahan tersebut dijalankan dimasa kekuasaan Presiden Suharto. Dimana presiden pada waktu itu memegang peranan yang amat besar dalam pemerintahan. Pada masa tersebut, Presiden memiliki beberapa wewenang. Berikut Wewenang Presiden Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Amandemen :
Pemegang kekuasaan legislative.
Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
Berhak mengangkat & melantik para anggta MPR dari utusan daerah atau glngan.
Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehrmatan.
Berhak memberi grasi, amnesty, ablisi, dan rehabilitasi.
Wewenang tersebut biasa disebut dengan hak prerogratif presiden. Tentu dalam prakteknya Sistem Pemerintahan Presidensial ini memiliki beberapa dampak negatif, berikut adalah dampak negatif dari Sistem Pemerintahan Presidensial :
Terjadi pemusatan kekuasaan Negara pada satu lembaga, yaitu presiden.
Peran pengawasan & perwakilan DPR semakin lemah.
Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk lyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.
Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan rang – rang yang dekat presiden.
Menciptakan perilaku KKN.
Terjadi persnifikasi bahwa presiden dianggap Negara.
Rakyat dibuat makin tidak berdaya, dan tunduk pada presiden.
Tetapi juga Sistem Presidensial ini memiliki dampak positif, yaitu:
Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan.
Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kmpak dan slid.
Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
Knflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari.
Pada akhir tahun 99an Indonesia mengalami masa reformasi. Dimana terjadi demonstrasi besar-besaran di seluruh Indonesia Raya dalam rangka untuk menggulingkan Presiden Suharto pada waktu itu. Karena rakyat Indonesia bertekat untuk membentuk suatu pemerintahan yang demokratis alias bebas. Oleh karena itu dibentuklah Sistem Pemerintahan berdasarkan Konstitusi (Konstitusional). Yang bercirikan:
Adanya pembatasan kekuasaan ekskutif.
Jaminan atas hak – hak asasi manusia dan warga Negara.
B. Sistem Pemerintahan Indonesia Sesudah di Amandemen Setelah terjadi amandemen, Sistem Pemerintahan Indonesia mengalami perubahan pokok-pokok kunci pemerintahan, yaitu :
Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
Bentuk pemerintahan adalah Republik.
Sistem pemerintahan adalah presidensial.
Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
Pada dasarnya tidak ada yang banyak berubah, Indonesia tetap menganut sistem pemerintahan Presidensial dimana Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Parlemen.Namau ada beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indnesia adalah sebagai berikut :
Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).
Dengan demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indnesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran. Perbedaan Sistem Pemerintahan Sebelum dan Sesudah Amandemen
Dalam sejarah indonesia, sudah beberapa kali pemerintah melakukan amandemen pada UUD 1945. Hal ini tentu saja dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang dengan perkembangan zaman dan memperbaikinya sehingga dapat menjadi dasar hukum yang baik. Dalam proses tersebut, terdapat perbedaan antara sistem pemerintahan sebelum dilakukan amandemen dan setelah dilakukan amandemen. Perbedaan tersebut adalah:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
WEWENANG MPR Sebelum Amandemen
Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
Mengubah undang-Undang Dasar.
Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
WEWENANG MPR Setelah Amandemen
Menghilangkan supremasi kewenangannya
Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN
Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu)
Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
Melantik presiden dan/atau wakil presiden
Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Sebelum Amandemen
Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
WEWENANG DPR Sebelum Amandemen :
Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
Memberikan persetujuan atas PERPU.
Memberikan persetujuan atas Anggaran.
Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
Tidak disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi.
Setelah Amandemen
Setelah amandemen, Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain sebagainya.
WEWENANG DPR Setelah Amandemen
Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
3. PRESIDEN
SEBELUM AMANDEMEN
Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.
WEWENANG
Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK.
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
Menetapkan Peraturan Pemerintah
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
PEMILIHAN Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode.
WEWENANG
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
Presiden tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh presiden.
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
Menetapkan Peraturan Pemerintah
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
Menyatakan keadaan bahaya
PEMILIHAN
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
4. MAHKAMAH KONSTITUSI
SEBELUM AMANDEMEN
Mahkamah konstitusi berdiri setelah amandemen
SETELAH AMANDEMEN
WEWENANG
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
KETUA
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun). Ketua MK yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus 2006. Pada 19 Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru diangkat melakukan voting tertutup untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 2008-2011 dan menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul Mukthie Fadjar sebagai wakil ketua. HAKIM KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi periode 2003-2008 adalah:
Jimly Asshiddiqie
Mohammad Laica Marzuki
Abdul Mukthie Fadjar
Achmad Roestandi
H. A. S. Natabaya
Harjono
I Dewa Gede Palguna
Maruarar Siahaan
Soedarsono
Hakim Konstitusi periode 2008-2013 adalah:
Jimly Asshiddiqie, kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Harjono
Maria Farida Indrati
Maruarar Siahaan
Abdul Mukthie Fajar
Mohammad Mahfud MD
Muhammad Alim
Achmad Sodiki
Arsyad Sanusi
Akil Mochtar
5. MAHKAMAH AGUNG
SEBELUM AMANDEMEN
Kedudukan: : Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
WEWENANG Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan: MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
WEWENANG
Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
6. BPK
SEBELUM AMANDEMEN
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undangundang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23
SESUDAH AMANDEMEN
Pasal 23F (1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. (2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G (1) BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang
sebelum amandemen
Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
Sistem Konstitusinal.
Kekuasaan tertinggi di tangan MPR.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
sesudah amandemen
Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
Bentuk pemerintahan adalah Republik.
Sistem pemerintahan adalah presidensial.
Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
MPR
Sebelum adanya amandemen merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat Sesudah amandemen sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi lainnya seperti presiden, DPR, BPK dan lain sebagainya Wewenang juga banyak berubah, salah satunya adalah sebelum amandemen MPR membuat putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga lainnya, termasuk penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada presiden/mandataris.
Sesudah adanya amandemen, hal tersebut dihapuskan. Wewenang yang lainnya adalah sebelum adanya amandemen, presiden diangkat oleh MPR, namun setelah adanya amandemen, presiden dipilih melalui pemilu
DPR
Sebelum adanya amandemen, presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilu secara berkala lima tahun sekal, meskipun begitu, presiden tidak bertanggung jawab atas DPR.
Sesudah adanya amandemen, kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legeslatifdan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas, seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden
PRESIDEN
Sebelum amandemen, presiden selaku memegang kekuasaan eksekutif juga memegang legeslatif dan yudikatif, presiden juga mempunyai hak prerogatif yang sangat kuat, tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden, serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup. Pemilihan presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR
Sesudah adanya amandemen, kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk UU dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan dapat dipilih lagi selama satu periode
MK
MK berdiri sesudah amandemen
Sesudah amandemen, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945, memutusskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya ditentukan oleh UUD 1945, memutus pembubaran parpol dan memutus perselisihan tentang pemilu
MA
Sebelum amandemen, MA berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di indonesia saat ini
Sesudah amandemen, MA merupakan lembaga kehakiman yang memegang kekuasaan kehakiman, disamping itu ada sebuah MK di Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman. Ma membawahi beberapa macam lingkungan peradilan umum, agama, dan lainnya
BPK
Sebelum ada amandemen Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan UU dan hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
Sesudah adanya amandemen, anggota BPk dipilih oleh DPR dan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan presiden, pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota. BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Ketentuan lanjut diatur dalam undang-undang
Selasa, 22 September 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar