BAB 1 Pendahuluan
1.1 Latar belakang
Latar belakang munculnya Orde Reformasi dikarenakan banyak terjadinya kasus pada masa Orde Baru, misalnya pelanggaran HAM, pada masa Orde Baru, pemerintah belum begitu memperhatikan mengenai HAM di Indonesia, penyelewengan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah semakin banyak pada masa Orde Baru, pemberontakan dibidang pertahanan dan keamanan juga sering terjadi pada masa Orde baru, sehingga pemerintah pusat memutuskan untuk menubah Orde Baru menjadi Orde Reformasi, yang didalam Orde Reformasi terdapat berbagai macam pembaharuan-pembaharua dalam bidang sosial, politik, dan keamanan bangsa Indonesia.
1.2 Tujuan
1) Pembaharuan pemerintah dibidang sosial, politik, keamanan bangsa Indonesia
2) Meminimalisir tindak penyelewengan oleh pejabat negara
3) Menumpas pemberontakan pada masa Orde Baru
4) Menciptakan kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia
5) Menjadikan bangsa Indonesia lebih baik dari sebelumnya
BAB 2 Isi
2.1 Dampak Reformasi
Banyak hal yang mendorong timbulnya reformasi pada masa pemerintahan Orde Baru, terutama terletak pada ketidakadilan di bidang politik, ekonomi dan hukum. Tekad Orde Baru pada awal kemunculannya pada tahun 1966 adalah akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setelah Orde Baru memegang tumpuk kekuasaan dalam mengendalikan pemerintahan, muncul suatu keinginan untuk terus menerus mempertahankan kekuasaannya atau status quo. Hal ini menimbulkan akses-akses nagatif, yaitu semakin jauh dari tekad awal Orde Baru tersebut. Akhirnya penyelewengan dan penyimpangan dari nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada UUD 1945, banyak dilakukan oleh pemerintah Orde Baru.
Pemerintahan Orde Reformasi yang pada awalnya bercita-cita memangkas semua kesalahan yang dilakukan pemerintahan Orde Baru ternyata dalam menjalankan pemerintahan tidak jauh berbeda dengan pola lama Orde Baru. Hal tersebut terlihat dari adanya budaya rangkap jabatan. Padahal salah satu tuntutan dari agenda reformasi adalah penghapusan rangkap jabatan.
Sebagai era keterbukaan, reformasi banyak dimaknai oleh masyarakat sebagai kebebasan yang berlebihan. Masyarakat terjebak oleh euforia kebebasan yangtelah menimbulkan bahaya disintegrasi nasional dan sosial. Peristiwa-peristiwa ini muncul pada masa kemelut akibat transisi dari masa Orde Baru ke Orde Reformasi dalam pemerintahan Republik Indonesia. Pelaksanaan Reformasi di Indonesia memberi dampak bagi masyarakat Indonesia dalam berbagai bidang, yaitu:
1) Bidang Politik
Demokrasi yang tidak dilaksanakan dengan semestinya akan menimbulkan permasalahan politik. Ada kesan kedaulatan rakyat berada di tangan sekelompok tertentu, bahkan lebih banyak di pegang oleh para penguasa. Dalam UUD 1945 Pasal 2 telah disebutkan bahwa “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”. Pada dasarnya secara de jore (secara hukum) kedaulatan rakyat tersebut dilakukan oleh MPR sebagai wakil-wakil dari rakyat, tetapi secara de facto (dalam kenyataannya) anggota MPR sudah diatur dan direkayasa, sehingga sebagian besar anggota MPR itu diangkat berdasarkan ikatan kekeluargaan (nepotisme).
a. MPR hasil Pemilu 1999 mengeluarkan amandemen terhadap UUD 1945,
1. Hasil amandemen UUD 1945 pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 bahwa MPR hasil Reformasi tidak lagi memiliki wewenang memilih, mengangkat presiden, dan menetapkan GBHN serta MPR hasil Reformasi hanya terdiri dari DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu legislatif.
2. Penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan pendegradasian status DPA sebagai pembantu presiden.
b. Adanya perangkapan jabatan yang dilakukan oleh beberapa pejabat pemerintahan sehingga mengakibatkan tidak dapat berkonsentrasi penuh pada jabatan politik.
c. Pelaksanaan otonomi daerah banyak terdapat penyimpangan.
v Dampak reformasi juga terlihat dari munculnya lembaga-lembaga yang menyuarakan aspirasi untuk menyelidiki dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Indonesia. Banyak kasus, seperti korupsi dan pelanggaran HAM yang belum terselesaikan pada masa Orde Baru sampai masa Orde Reformasi. Lembaga-lembaga tersebut, antara lain sebagai berikut.
a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juli 1993 berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993. Fungsi Komnas HAM melaksanakan kajian, penelitian, penyuluhan, penawaran, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Tujuan Komnas HAM, antara lain,
1. Mengembangkan ko0ndisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Mnusia.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
b. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkaman Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Menurut UUD 1945 kewajiban dan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut.
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubara partai politik, dan memutus perselisihan tetang hassil pemilu.
2. Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945.
c. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi.
d. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah empat orang. Adapun tugas dan wewenang DPD antara lain sebagai berikut,
1. Mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah. Pengajuan meliputi:
a) Hubungan pusat dan daerah
b) Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
c) Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya
d) Perimbangan keuangan pusat dan daerah
2. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
3. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pelaksanaan pengawasan meliputi:
a) Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
b) Hubungan pusat dan daerah
c) Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya
d) Pelaksanaan APBN, pajak, pendidikanm dan agama
5. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
2) Bidang Sosial
a. Muncul banyak unjuk rasa terhadap kinerja dan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Hal ini disebabkan oleh adanya keterbukaan dan kebebasan bagi masyarakat untuk ikut serta dalam memberikan tanggapan dan kritikan kepada pemerintah.
b. Munculnya aksi unjuk rasa menyebabkan masing-masing kelompok dalam masyarakat saling menjatuhkan sehingga menimbulkan terjadinya perpecahan bangsa atau disintegrasi bangsa.
3) Bidang Pertahanan dan Keamanan
Adanya alam kebebasan dan keterbukaan menyebabkan setiap orang berusaha untuk mengemukakan asprasinya secara bebas tanpa ada tekanan, sehingga di Indonesia muncul gerakan-gerakan separatisme yang didasarkan pada sifat kesukuan atu etnik, kepentingan partai politik, dan kepentingan masing-masing kelompok masyarakat. Peristiwa-peristiwa itu antara lain,
a. Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
GAM menuntut kemerdekaan Aceh yang lepas dari pemerintahan Republik Indonesia. Diketuai Teuku Hasan Tiro, dan bertujuan ingin memerdekakan diri secara hukum lepas dari pemerintahan RI, dapat diatasi dengan memberlakukan adanya DOM (Daerah Operasi Militer).
b. Organisasi Papua Merdeka (OPM)
Organisasi Papua Merdeka menuntut agar Irian Jaya merdeka dan lepas dari pemerintahan RI sehingga melakukan beberapa aksi yang mengancam stabilitas keamanan di Papua. Gerakan ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan rakyat Irian Jaya karena pemerintah tidak memperlakukan mereka serti penduduk Indonesia lainnya, kekayaan alam mereka hanya untuk mendatangkan devisa, tetapi kesejahteraan mereka tidak diperhatikan seperi proyek Freeport.
c. Peledakan Bom
Peda masa refprmasi, banyak terjadi peledakan bom di berbagai daerah di Indonesia seperti di Bali, Jakarta dan gereja-gereja yang dilakukan oleh kelompok teroris. Akibatnya, banyak negara asing mengeluarkan larangan untuk berkunjung ke Indonesia, sehingga mempengaruhi kemerosotan pariwisata Indonesia. Dll.
1) Bidang Ekonomi
Sejak berlangsungnya krisis moneter pada pertengahan tahun 1997, ekonomi Indonesia mengalami keterpurukan. Hal tersebut terlihat dari nilai rupiah yang masih bertahan di Rp 8.000, 00-Rp 9.000,00 per dolar AS, keadaan perekonomian semakin memburuk dan kesejahteraan rakyat semakin menurun. Pengangguran semakin meluas, karena segala usaha sudah tidak cukup menguntungkan sehingga dilakukan perampingan dan pemutusan hubungan kerja. Bahkan investasi dari dalam maupu luar negeri tidak berjalan seperti sebelumnya. Indonesia bukan lagi tempat investasi yang menarik bagi investor luar negri. Akibatnya pertumbuhan ekonomi menjadi sangat terbatas dan pendapatan per kapita cenderung memburuk sejak krisis 1997.
3.1 Kesimpulan
Dari makalah diatas dapat disimpulkan bahwa kehidupan pada masa Reformasi masih tidak jauh berbeda dengan Orde Baru, karena masih terdapat penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan pemerintah sampai pada pemberontakan-pemberontakan yang dilakukan oleh pihak dan daerah tertentu karena tidak setuju dengan adanya Orde Reformasi ini. Namun, dengan berubahnya Orde Baru ke Reformasi lebih meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia dibidang pertahanan dan keamanan, karena pada Orde Reformasi dilakukan banyak cara untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran mengenai HAM, meskipun belum seutuhnya berjalan dengan lancar.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar