Pages

Rabu, 30 September 2015

LOGO HMJ MATEMATIKA UNESA, LOGO JURUSAN MATEMATIKA UNESA, LOGO UNESA

logo Unesa


Logo Unesa



LOGO HMJ MATEMATIKA UNESA



LOGO JURUSAN MATEMATIKA UNESA



Selasa, 29 September 2015

MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA, Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

PENDIDIKAN PANCASILA
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

 





Disusun Oleh :


2015 C
DESY RAHMAYANTI K. 
(15030174012)


PRODI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
2015




IDENTITAS PENULIS
NAMA       : Desy Rahmayanti Khumairo
NIM           : 15030174012
KELAS      : 2015 C
JURUSAN : Matematika
PRODI       : Pendidikan Matematika
FAKULTAS : Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
DOSEN PENGAMPU : Dr. Made Pramono, MA


























BAB I
PENDAHULUAN
                  Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan pedoman bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam kehidupan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah Satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Lima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
                  Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr. Mohammad Yamin, Prof. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi. Misalnya saja toleransi beragama.
                  Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu,dan saling berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu sama lain,dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing.

2.1.1 Definisi Pancasila:
Pancasila adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang sangat majemuk dan beragam dalam artian BHINEKA TUNGGAL IKA. Esensi seluruh sila-silanya merupakan suatu kasatuan. Pancasila berasal dari kepribadian Bangsa Indonesia dan unsur-unsurnya telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak dahulu. Objek materi filsafat adalah mempelajari segala hakikat sesuatu baik materal konkrit (manusia,binatang,alam dll) dan abstak (nilai,ide,moral dan pandangan hidup). Pancasila mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut:
  1. Pancasila sebagai Dasar Negara.
  2. Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional. 
  3. Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia.
  4. Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia.
  5. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia.
  6. Pancasila sebagai Ideologi Negara.
  7. Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa.

2.1.2 Definisi Sistem :
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan, yang bagian dan unsurnya saling berkaitan (singkron), saling berhubungan (konektivitas), dan saling bekerjasama satu sama lain untuk satu tujuan tertentu dan merupakan keseluruhan yang utuh

2.1.3 Definisi Filsafat :
2.1.3.1 Definisi Filsafat Secara Etimologis
Kata filsafat berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri dari dua kata, yakni
philos, philia, philien yang artinya senang, teman dan cinta dan sophos, sophia dan
sophien yang artinya kebenaran (truth), keadilan (justice), dan bijaksana (wise) atau
kebijaksanaan (wisdom). Pengertian filsafat secara etimologis dapat disimpulkan
adalah Cinta kebenaran atau cinta kebijaksanaan/kearifan.
Selain itu kata filsafat berasal dari bahasa Arab, dari falsafah, dari bahasa
Inggris yaitu philosophy, bahasa Indonesia filsafat (kata sifat filsafati) atau filosofi
(kata sifat filosofis), falsafah yang semuanya mempunyai arti yang sama.

Pada umumnya terdapat dua pengertian filsafat yaitu filsafat dalam arti Produk dan filsafat dalam arti Proses. Selain itu, ada pengertian lain, yaitu filsafat sebagai  pandangan hidup. Disamping itu, dikenal pula filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis. Filsafat dapat di klasifikasikan sebagai berikut:.


  1. Filsafat sebagai produk yang mencakup dua pengertian. Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu, misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme dan lain sebagainyaFilsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan pada akal manusia
  2. Filsafat Sebagai Suatu Proses : Yaitu bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permaslahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya.

2.1..3.2 Faktor timbulnya keinginan manusia untuk berfilsafat adalah :
  1. Keheranan, sebagian filsuf berpendapat bahwa adanya kata heran merupakan asal dari filsafat. Rasa heran itu akan mendorong untuk menyelidiki dan mempelajari.
  2. Kesangsian, merupakan sumber utama bagi pemikiran manusia yang akan menuntun pada kesadaran. Sikap ini sangat berguna untuk menemukan titik pangkal yang kemudian tidak disangsikan lagi.
  3. Kesadaran akan keterbatasan, manusia mulai berfilsafat jika ia menyadari bahwa dirinya sangat kecil dan lemah terutama bila dibandingkan dengan alam sekelilingnya. Kemudian muncul kesadaran akan keterbatasan bahwa diluar yang terbatas pasti ada sesuatu yang tdak terbatas.

2.1.2.3 Adapun cabang-cabang filsafat adalah sebagai berikut:
  1. Metafisika: memepelajari hal-hal yang ada di balik alam fisik/alam indrawi (riil), yang meliputi bidang-bidang : ontologi, kosmologi, antropologi, dan theologi.
  2. Epistimologi: yang mepelajari tentang hakekat pengetahuan.
  3. Logika mempejari tentang kaidah-kaidah berpikir, yakni tentang axioma, dalil dan rumusan berpikir (thinking) dan bernalar (reasoning)
  1. Etika: mempejari hal-hal yang berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia.
  2. Estetika: mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan yang indah (estetik) dan yang mempunyai nilai seni (artistik).
  3. Methodologi: mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan suatu metode, diantaranya, metode deduksi, induksi, analisa, dan sintesa .




Intisari Pancasila Sebagai Sistem Filsafat:

1. Sebagai Sistem Filsafat, karena di dalamnya terdapat nilai-nilai Ketuhanan (theologi), nilai manusia (antropologi), nilai kesatuan (metafisika, yang berhubungan dengan penger tian hakekat satu), kerakyatan (hakekat demokrasi) dan keadilan (hakekat keadilan).

2. Sebagai Susunan kesatuan Organis
Pancasila pada hakekatnya yang terdiri dari sila-sila merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan (komprehensif integralistik). Sebagaimana yang sudah dijelaskan, makna dasar Pancasila Sebagai Sistem Filsafat adalah dasar mutlak dalam berpikir dan berkarya sesuai dengan pedoman diatas, tentunya dengan saling mengaitkan antara sila yang satu dengan lainnya. Misal : Ketika kita mengkaji sila kelima yang intinya tentang kedilan. Maka harus dikaitkan dengan nilai sila-sila yang lain artinya :
Keadilan yang ber keTuhanan (sila 1)
Keadilan yang berPrikemanusian (sila 2)
Keadilan yang berKesatuan/Nasionalisme,Kekeluargaan (sila 3)
Keadilan yang Demokratis
Dan kesemua sila-sila tersebut saling mencakup,bukan hanya di nilai satu persatu. Semua unsur (5 sila) tersebut memiliki fungsi/makna dan tugas masing-masing memiliki tujuan tertentu.

3. Pancasila Bersifat Hierarkis Piramidal
Susunan Pancasila adalah hierarkis piramidal, pengertian matematis pyramidal
Pyramid Diagramuntuk menggambarkan hubungan hierarkhi sila-sila Pancasila dalam urutan luas (kuantitas) dan juga hal isi sifatnya (kualitas). Kalau dilihat susunan sila-sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat (gradual) dalam luas dan isi sifatnya. Kesatuan sila-sila Pancasila memiliki susunan yang hierarki piramidal, maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis (landasan) dari sila kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Diantara sila-sila pancasila mempunyai hubungan saling mengikat, sehingga merupakan suatu keseluruhan yang bulat  tidak dapat dipisah/dipecah; merupakan satu kesatuan bulat dan utuh.
Secara ontologis sila-sila dalam Pancasila, yaitu: Tuhan, Manusia, Satu, Rakyat dan Adil. Menurut Drs. Lasiyo dan Drs. Yuwono dalam bukunya Pancasila (Pendekatan Secara Kefilsafatan).

4. Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia:
Merupakan kenyataan objektif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pancasila memberi petunjuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku atau ras.
Yang dimaksud adalah bahwa semua aturan kehidupan hukum kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman pada pancasila. Karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum bangsa dan negara republik indonesia.
Orang yang berfikir kefilsafatan ialah orang yang tidak meremehkan terhadap orang yang lebih rendah derajatnya dan tidak menyepelekan masalah yang kecil, dan selalu berfikiran positif, kritis, dan berdifat arif bijaksana, universal dan selalu optimis.

Sedangkan Nilai-nilai Sistem Filsafat Pancasila adalah sebagai berikut :
  1. Nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila merupakan hasil dari pemikiran, panilaian, dan refleksi filosofis dari bangsa Indonesia sendiri. Deologi pancasila berbeda denagn ideology-ideologi lain karena isi pancasila diambil dari nilai budaya bangsa dan religi yang telah melekat erat, sehingga jiwa pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia sendiri, sedangkan ideology lain seperti liberalis, sosialis, komunis, dan lain sebagainya merupakan hasil dari pemikiran filsafat orang.
  2. Nilai Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia menjadi pedoman bangsa untuk mengatur aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjadi cermin jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, keadilan, kebaikan, dan kebijaksanaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Pancasila merupakan nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena bersumber dari kepribadian bangsa. Sehingga dalam perjalanannya akan selaras dengan nilai-nilai pancasila.
  4. Dalam kehidupan bernegara, nilai dasar Pancasila harus tampak dalam produk peraturan perundangan yang berlaku, dengan kata lain, peraturan perundangan harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, sehingga tidak boleh bertentangan denagn nilai-nilai Pancasila.




















BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu
Filsafat adalah ilmu yang mencari dan mempelajari tentang hakekat (metafisika).
Oleh karena itu filsafat juga disebut Ilmu tentang hakekat atau ilmu hakekat (metafisika).
Berdasarkan cabang-cabang filsafat yang telah dijelaskan, maka Pancasila dapat dikatakan sebagai Sistem Filsafat, karena di dalamnya terdapat nilai-nilai Ketuhanan (theologi), nilai manusia (antropologi), nilai kesatuan (metafisika, yang berhubungan dengan pengertian hakekat satu), kerakyatan (hakekat demokrasi) dan keadilan (hakekat keadilan).


3.2 Saran
-Sebagai generasi penerus bangsa ini, hendaknya kita tetap mempelajari, menghayati dan melaksanakan nilai nilai yang terkandung dalam pancasila. Karena pancasila adalah filsafat bangsa Indonesia yang menjadi pedoman rakyat Indonesia


DAFTAR PUSTAKA :
ejournal.unesa.ac.id/article/7953/90/article.pdf
Kaelan. 2007. Pendidikan Kewarganegaraaan untuk Perguruan Tinggi. Paradigma Yogyakarta.
http://indridjanarko.dosen.narotama.ac.id/files/2011/05/Modul-Pancasila-3-Pancasila-Sebagai-Sistem-Filsafat.pdf

Tim pendidikan pancasila unesa.2014.Pendidikan Pancasila. Surabaya. Unesa University Press

Selasa, 22 September 2015

makalah reformasi

BAB 1 Pendahuluan
1.1 Latar belakang
Latar belakang munculnya Orde Reformasi dikarenakan banyak terjadinya kasus pada masa Orde Baru, misalnya pelanggaran HAM, pada masa Orde Baru, pemerintah belum begitu memperhatikan mengenai HAM di Indonesia, penyelewengan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah semakin banyak pada masa Orde Baru, pemberontakan dibidang pertahanan dan keamanan juga sering terjadi pada masa Orde baru, sehingga pemerintah pusat memutuskan untuk menubah Orde Baru menjadi Orde Reformasi, yang didalam Orde Reformasi terdapat berbagai macam pembaharuan-pembaharua dalam bidang sosial, politik, dan keamanan bangsa Indonesia.

1.2 Tujuan
1) Pembaharuan pemerintah dibidang sosial, politik, keamanan bangsa Indonesia
2) Meminimalisir tindak penyelewengan oleh pejabat negara
3) Menumpas pemberontakan pada masa Orde Baru
4) Menciptakan kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia
5) Menjadikan bangsa Indonesia lebih baik dari sebelumnya


BAB 2 Isi

2.1 Dampak Reformasi
Banyak hal yang mendorong timbulnya reformasi pada masa pemerintahan Orde Baru, terutama terletak pada ketidakadilan di bidang politik, ekonomi dan hukum. Tekad Orde Baru pada awal kemunculannya pada tahun 1966 adalah akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setelah Orde Baru memegang tumpuk kekuasaan dalam mengendalikan pemerintahan, muncul suatu keinginan untuk terus menerus mempertahankan kekuasaannya atau status quo. Hal ini menimbulkan akses-akses nagatif, yaitu semakin jauh dari tekad awal Orde Baru tersebut. Akhirnya penyelewengan dan penyimpangan dari nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada UUD 1945, banyak dilakukan oleh pemerintah Orde Baru.
Pemerintahan Orde Reformasi yang pada awalnya bercita-cita memangkas semua kesalahan yang dilakukan pemerintahan Orde Baru ternyata dalam menjalankan pemerintahan tidak jauh berbeda dengan pola lama Orde Baru. Hal tersebut terlihat dari adanya budaya rangkap jabatan. Padahal salah satu tuntutan dari agenda reformasi adalah penghapusan rangkap jabatan.
Sebagai era keterbukaan, reformasi banyak dimaknai oleh masyarakat sebagai kebebasan yang berlebihan. Masyarakat terjebak oleh euforia kebebasan yangtelah menimbulkan bahaya disintegrasi nasional dan sosial. Peristiwa-peristiwa ini muncul pada masa kemelut akibat transisi dari masa Orde Baru ke Orde Reformasi dalam pemerintahan Republik Indonesia. Pelaksanaan Reformasi di Indonesia memberi dampak bagi masyarakat Indonesia dalam berbagai bidang, yaitu:

1) Bidang Politik
Demokrasi yang tidak dilaksanakan dengan semestinya akan menimbulkan permasalahan politik. Ada kesan kedaulatan rakyat berada di tangan sekelompok tertentu, bahkan lebih banyak di pegang oleh para penguasa. Dalam UUD 1945 Pasal 2 telah disebutkan bahwa “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”. Pada dasarnya secara de jore (secara hukum) kedaulatan rakyat tersebut dilakukan oleh MPR sebagai wakil-wakil dari rakyat, tetapi secara de facto (dalam kenyataannya) anggota MPR sudah diatur dan direkayasa, sehingga sebagian besar anggota MPR itu diangkat berdasarkan ikatan kekeluargaan (nepotisme).

a. MPR hasil Pemilu 1999 mengeluarkan amandemen terhadap UUD 1945,

1. Hasil amandemen UUD 1945 pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 bahwa MPR hasil Reformasi tidak lagi memiliki wewenang memilih, mengangkat presiden, dan menetapkan GBHN serta MPR hasil Reformasi hanya terdiri dari DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu legislatif.
2. Penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan pendegradasian status DPA sebagai pembantu presiden.
b. Adanya perangkapan jabatan yang dilakukan oleh beberapa pejabat pemerintahan sehingga mengakibatkan tidak dapat berkonsentrasi penuh pada jabatan politik.
c. Pelaksanaan otonomi daerah banyak terdapat penyimpangan.

v Dampak reformasi juga terlihat dari munculnya lembaga-lembaga yang menyuarakan aspirasi untuk menyelidiki dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Indonesia. Banyak kasus, seperti korupsi dan pelanggaran HAM yang belum terselesaikan pada masa Orde Baru sampai masa Orde Reformasi. Lembaga-lembaga tersebut, antara lain sebagai berikut.
a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juli 1993 berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993. Fungsi Komnas HAM melaksanakan kajian, penelitian, penyuluhan, penawaran, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Tujuan Komnas HAM, antara lain,
1. Mengembangkan ko0ndisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Mnusia.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

b. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkaman Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Menurut UUD 1945 kewajiban dan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut.
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubara partai politik, dan memutus perselisihan tetang hassil pemilu.
2. Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945.

c. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi.

d. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah empat orang. Adapun tugas dan wewenang DPD antara lain sebagai berikut,
1. Mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah. Pengajuan meliputi:
a) Hubungan pusat dan daerah
b) Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
c) Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya
d) Perimbangan keuangan pusat dan daerah
2. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
3. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pelaksanaan pengawasan meliputi:
a) Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
b) Hubungan pusat dan daerah
c) Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya
d) Pelaksanaan APBN, pajak, pendidikanm dan agama
5. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
2) Bidang Sosial
a. Muncul banyak unjuk rasa terhadap kinerja dan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Hal ini disebabkan oleh adanya keterbukaan dan kebebasan bagi masyarakat untuk ikut serta dalam memberikan tanggapan dan kritikan kepada pemerintah.
b. Munculnya aksi unjuk rasa menyebabkan masing-masing kelompok dalam masyarakat saling menjatuhkan sehingga menimbulkan terjadinya perpecahan bangsa atau disintegrasi bangsa.

3) Bidang Pertahanan dan Keamanan
Adanya alam kebebasan dan keterbukaan menyebabkan setiap orang berusaha untuk mengemukakan asprasinya secara bebas tanpa ada tekanan, sehingga di Indonesia muncul gerakan-gerakan separatisme yang didasarkan pada sifat kesukuan atu etnik, kepentingan partai politik, dan kepentingan masing-masing kelompok masyarakat. Peristiwa-peristiwa itu antara lain,

a. Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
GAM menuntut kemerdekaan Aceh yang lepas dari pemerintahan Republik Indonesia. Diketuai Teuku Hasan Tiro, dan bertujuan ingin memerdekakan diri secara hukum lepas dari pemerintahan RI, dapat diatasi dengan memberlakukan adanya DOM (Daerah Operasi Militer).

b. Organisasi Papua Merdeka (OPM)
Organisasi Papua Merdeka menuntut agar Irian Jaya merdeka dan lepas dari pemerintahan RI sehingga melakukan beberapa aksi yang mengancam stabilitas keamanan di Papua. Gerakan ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan rakyat Irian Jaya karena pemerintah tidak memperlakukan mereka serti penduduk Indonesia lainnya, kekayaan alam mereka hanya untuk mendatangkan devisa, tetapi kesejahteraan mereka tidak diperhatikan seperi proyek Freeport.

c. Peledakan Bom
Peda masa refprmasi, banyak terjadi peledakan bom di berbagai daerah di Indonesia seperti di Bali, Jakarta dan gereja-gereja yang dilakukan oleh kelompok teroris. Akibatnya, banyak negara asing mengeluarkan larangan untuk berkunjung ke Indonesia, sehingga mempengaruhi kemerosotan pariwisata Indonesia. Dll.

1) Bidang Ekonomi
Sejak berlangsungnya krisis moneter pada pertengahan tahun 1997, ekonomi Indonesia mengalami keterpurukan. Hal tersebut terlihat dari nilai rupiah yang masih bertahan di Rp 8.000, 00-Rp 9.000,00 per dolar AS, keadaan perekonomian semakin memburuk dan kesejahteraan rakyat semakin menurun. Pengangguran semakin meluas, karena segala usaha sudah tidak cukup menguntungkan sehingga dilakukan perampingan dan pemutusan hubungan kerja. Bahkan investasi dari dalam maupu luar negeri tidak berjalan seperti sebelumnya. Indonesia bukan lagi tempat investasi yang menarik bagi investor luar negri. Akibatnya pertumbuhan ekonomi menjadi sangat terbatas dan pendapatan per kapita cenderung memburuk sejak krisis 1997.


3.1 Kesimpulan
Dari makalah diatas dapat disimpulkan bahwa kehidupan pada masa Reformasi masih tidak jauh berbeda dengan Orde Baru, karena masih terdapat penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan pemerintah sampai pada pemberontakan-pemberontakan yang dilakukan oleh pihak dan daerah tertentu karena tidak setuju dengan adanya Orde Reformasi ini. Namun, dengan berubahnya Orde Baru ke Reformasi lebih meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia dibidang pertahanan dan keamanan, karena pada Orde Reformasi dilakukan banyak cara untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran mengenai HAM, meskipun belum seutuhnya berjalan dengan lancar.

sistem pemerintahan sebelum dan sesudah diamandemen

A. Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum di Amandemen Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 sebelum Diamandemen tertuang dalam penjelesan UUD 1945 yang membahas 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia (baca: Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Indonesia), yaitu :
Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
Sistem Konstitusinal.
Kekuasaan tertinggi di tangan MPR.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan 7 kunci pokok diatas, Indonesia pada masa dahulu menganut sistem pemerintahan Presidensial (akan dibahas selanjutnya) menurut UUD 1945. Sistem pemerintahan tersebut dijalankan dimasa kekuasaan Presiden Suharto. Dimana presiden pada waktu itu memegang peranan yang amat besar dalam pemerintahan. Pada masa tersebut, Presiden memiliki beberapa wewenang. Berikut Wewenang Presiden Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Amandemen :
Pemegang kekuasaan legislative.
Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
Berhak mengangkat & melantik para anggta MPR dari utusan daerah atau glngan.
Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehrmatan.
Berhak memberi grasi, amnesty, ablisi, dan rehabilitasi.
Wewenang tersebut biasa disebut dengan hak prerogratif presiden. Tentu dalam prakteknya Sistem Pemerintahan Presidensial ini memiliki beberapa dampak negatif, berikut adalah dampak negatif dari Sistem Pemerintahan Presidensial :
Terjadi pemusatan kekuasaan Negara pada satu lembaga, yaitu presiden.
Peran pengawasan & perwakilan DPR semakin lemah.
Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk lyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.
Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan rang – rang yang dekat presiden.
Menciptakan perilaku KKN.
Terjadi persnifikasi bahwa presiden dianggap Negara.
Rakyat dibuat makin tidak berdaya, dan tunduk pada presiden.
Tetapi juga Sistem Presidensial ini memiliki dampak positif, yaitu:
Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan.
Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kmpak dan slid.
Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
Knflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari.
Pada akhir tahun 99an Indonesia mengalami masa reformasi. Dimana terjadi demonstrasi besar-besaran di seluruh Indonesia Raya dalam rangka untuk menggulingkan Presiden Suharto pada waktu itu. Karena rakyat Indonesia bertekat untuk membentuk suatu pemerintahan yang demokratis alias bebas.  Oleh karena itu dibentuklah Sistem Pemerintahan berdasarkan Konstitusi (Konstitusional). Yang bercirikan:
Adanya pembatasan kekuasaan ekskutif.
Jaminan atas hak – hak asasi manusia dan warga Negara.
B. Sistem Pemerintahan Indonesia Sesudah di Amandemen Setelah terjadi amandemen, Sistem Pemerintahan Indonesia mengalami perubahan pokok-pokok kunci pemerintahan, yaitu :
Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
Bentuk pemerintahan adalah Republik.
Sistem pemerintahan adalah presidensial.
Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
Pada dasarnya tidak ada yang banyak berubah, Indonesia tetap menganut sistem pemerintahan Presidensial dimana Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Parlemen.Namau ada beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indnesia adalah sebagai berikut :
Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).
Dengan demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indnesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran. Perbedaan Sistem Pemerintahan Sebelum dan Sesudah Amandemen
Dalam sejarah indonesia, sudah beberapa kali pemerintah melakukan amandemen pada UUD 1945. Hal ini tentu saja dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang dengan perkembangan zaman dan memperbaikinya sehingga dapat menjadi dasar hukum yang baik. Dalam proses tersebut, terdapat perbedaan antara sistem pemerintahan sebelum dilakukan amandemen dan setelah dilakukan amandemen. Perbedaan tersebut adalah:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.

WEWENANG MPR Sebelum Amandemen
Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
Mengubah undang-Undang Dasar.
Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.

WEWENANG MPR Setelah Amandemen
Menghilangkan supremasi kewenangannya
Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN
Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu)
Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
Melantik presiden dan/atau wakil presiden
Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Sebelum Amandemen
Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.

WEWENANG DPR Sebelum Amandemen :
Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
Memberikan persetujuan atas PERPU.
Memberikan persetujuan atas Anggaran.
Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
Tidak disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi.
Setelah Amandemen
Setelah amandemen, Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain sebagainya.

WEWENANG DPR Setelah Amandemen
Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
3. PRESIDEN

SEBELUM AMANDEMEN
Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.
WEWENANG
Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK.
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
Menetapkan Peraturan Pemerintah
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
PEMILIHAN Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode.
WEWENANG
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
Presiden tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh presiden.
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
Menetapkan Peraturan Pemerintah
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
Menyatakan keadaan bahaya
PEMILIHAN
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
 4. MAHKAMAH KONSTITUSI
SEBELUM AMANDEMEN
Mahkamah konstitusi berdiri setelah amandemen
SETELAH AMANDEMEN
WEWENANG
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
KETUA
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun). Ketua MK yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus 2006. Pada 19 Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru diangkat melakukan voting tertutup untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 2008-2011 dan menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul Mukthie Fadjar sebagai wakil ketua. HAKIM KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi periode 2003-2008 adalah:
Jimly Asshiddiqie
Mohammad Laica Marzuki
Abdul Mukthie Fadjar
Achmad Roestandi
H. A. S. Natabaya
Harjono
I Dewa Gede Palguna
Maruarar Siahaan
Soedarsono
Hakim Konstitusi periode 2008-2013 adalah:
Jimly Asshiddiqie, kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Harjono
Maria Farida Indrati
Maruarar Siahaan
Abdul Mukthie Fajar
Mohammad Mahfud MD
Muhammad Alim
Achmad Sodiki
Arsyad Sanusi
Akil Mochtar
5. MAHKAMAH AGUNG
SEBELUM AMANDEMEN
Kedudukan: : Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
WEWENANG Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan: MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
WEWENANG
Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
6. BPK
SEBELUM AMANDEMEN
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undangundang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23
SESUDAH AMANDEMEN
Pasal 23F (1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. (2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G (1) BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang


sebelum amandemen
Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
Sistem Konstitusinal.
Kekuasaan tertinggi di tangan MPR.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
sesudah amandemen
Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
Bentuk pemerintahan adalah Republik.
Sistem pemerintahan adalah presidensial.
Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.






MPR
Sebelum adanya amandemen merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat Sesudah amandemen sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi lainnya seperti presiden, DPR, BPK dan lain sebagainya Wewenang juga banyak berubah, salah satunya adalah sebelum amandemen MPR membuat putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga lainnya, termasuk penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada presiden/mandataris.

Sesudah adanya amandemen, hal  tersebut dihapuskan. Wewenang yang lainnya adalah sebelum adanya amandemen, presiden diangkat oleh MPR, namun setelah adanya amandemen, presiden dipilih melalui pemilu
DPR
Sebelum adanya amandemen, presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilu secara berkala lima tahun sekal, meskipun begitu, presiden tidak bertanggung jawab atas DPR.
Sesudah adanya amandemen, kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legeslatifdan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas, seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden
PRESIDEN
Sebelum amandemen, presiden selaku memegang kekuasaan eksekutif juga memegang legeslatif dan yudikatif, presiden juga mempunyai hak prerogatif yang sangat kuat, tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden, serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup. Pemilihan presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR
Sesudah adanya amandemen, kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk UU dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan dapat dipilih lagi selama satu periode


MK
MK berdiri sesudah amandemen
Sesudah amandemen, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945, memutusskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya ditentukan oleh UUD 1945, memutus pembubaran parpol dan memutus perselisihan tentang pemilu
MA
Sebelum amandemen, MA berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di indonesia saat ini
Sesudah amandemen, MA merupakan lembaga kehakiman yang memegang kekuasaan kehakiman, disamping itu ada sebuah MK di Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman. Ma membawahi beberapa macam lingkungan peradilan umum, agama, dan lainnya
BPK
Sebelum ada amandemen Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan UU dan hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
Sesudah adanya amandemen, anggota BPk dipilih oleh DPR dan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan presiden, pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota. BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Ketentuan lanjut diatur dalam undang-undang


yel2 pkkmb unesa 2015

YEL-YEL PKKMB 2015

Ku yang dulu bukanlah yang sekarang
Dulu kusiswa sekarang mahasiswa
Dulu Dulu Dulu ku biasa saja
Sekarang ku luar biasa
Kami disini mahasiswa UNESA woy,,
Kalian juga mahasiswa UNESA woy,,
Marilah kita bekerja sama
Tanpa ada huru hara
Ayo bangun semangat di dalam perbedaan
Semua Fakultas itu sama saja
Kami percaya tak ada yang sempurna
Dan UNESA semakin Berjaya

Kami semua di FMIPA
Bersatu berkarya bercipta nyata
Walau beda namun sama
Karena kita semua satu FMIPA
Walau sulit kita kan bersama
Walau lelah menghadapinya
 Kami ikut PKKMB FMIPA
 Yuk semangat berprestasi di FMIPA
 Kampus MIPA
 Kampus unggul dan bermakna
 MIPA beda O….O….
 MIPA memang beda O….O….
 Kita The best generation
 The best the best itu kita
 MIPA The best generation
 FMIPA…… Always be the best…. UYE

We can be number one
And we always be the best
We are MIPA UNESA
And we come to you
We are (5x) MIPA jaya eee,,
We are (5x) MIPA jaya
MIPA MIPA oke, kece, mantep, roso
MIPA MIPA aktif, exsis, kritis, logis
Arek MIPA bos
Jos gandos kotos kotos nganti bledos
Jos (3x)

yel2 kelompok delhi statistic dalam mc laurin 2015

(nada : caca marica)
kami semua dari kelompok 6
di fmipa jaya
jurusan matematik
kami semua mahasiswa unesa
ikuti mc laurin agar tambah ilmunya

delhi statistic hey hey
delhi statistic hey hey
delhi statistic ceria dan semangat (2x)



(nada: )
kami dari delhi statistic
slalu ceria dan semangat
dimana kita ada disitu kita kompak
memang kami delhi stastistic

hey siapa kita? delhi statistic
delhi statistic? ceria dan semangat.. yee

(nada: disini senang disana senang)
dimana delhi? disini delhi, disana delhi.. dimana mana hatiku delhi..
disini delhi.. disana delhi.. dimana mana hatiku delhi.. lalalalala...

perpisahan termanis - lovarian

Perpisahan termanis - Lovarian (Lagu kenangan pkkmb unesa 2015) :-)

Bila nanti kita berpisah
Jangan kau lupakan
Kengan yang indah
Kisah kita

Jika memang kau tak tercipta
Untuk ku miliki
Cobalah mengerti
Yang terjadi

Bila mungkin memang tak bisa
Jangan pernah coba memaksa
Tuk tetap bertahan
Di tengah kepedihan

Jadikan ini
Perpisahan yang termanis
Yang indah dalam hidupmu
Sepanjang Waktu

Semua berakhir
Tanpa dendam dalam hati
Maafkan semua salahku
Yang mungkin menyakitimu
Courtesy of liriklagu.asia
Semoga kelakkan kau temukan
Kekasih sejati
Yang kan menyayangi
Lebih dariku

Bila mungkin memang tak bisa
Menyatukan perbedaan kita
Dan tetap bertahan
Ditengah kepedihan

Jadikan ini
Perpisahan yang termanis
Yang indah dalam hidupmu
Sepanjang Waktu

Semua berakhir
Tanpa dendam dalam hati
Maafkan semua salahku
Yang mungkin menyakitimu
 
Domo-kun Confused